Jum’at/01/08/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Petugas PAPBB Kejari Karimun melaksanakan Pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam Nopol BP 3066 KU dengan nomor rangka MH1JM4113KK493990 dan nomor mesin JM41E1493503;

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 94/Pid.B/2025/PN Tbk tanggal 22 Juli 2025, Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Rahimah,SE dengan menunjukan identitas diri dan bukti kepemilikan.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”