Tugas Subbagian Pembinaan yaitu melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara,pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Fungsi Subbagian Pembinaan:
- melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan,kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- melaksanakan pengelolaan data dan statistik criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
- pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
- Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
- Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum.
- Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi.