ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (PERATURAN JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER – 014/A/JA/11/2016 TENTANG
MEKANISME KERJA TEKNIS DAN ADMINISTRASI TIM PENGAWAL DAN
PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN)
Asas (Pasal 2)
Penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 berasaskan
kesatuan sistem administrasi yang mudah dipahami, berkesinambungan dan
akuntabel.
Tujuan (Pasal 3)
Penyelenggaraan mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 bertujuan
untuk:
a. Terciptanya kesatuan dan keseragaman penyelenggaraan mekanisme
kerja teknis dan administrasi TP4;
b. Semua unsur TP4 dapat memahami dan mampu melaksanakan
mekanisme kerja teknis maupun administrasi TP4 secara tertib, aman,
berkesinambungan, akuntabel; dan
c. Meningkatkan produk Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan
pembangunan yang berkualitas, cepat, tepat, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ruang Lingkup (Pasal 4)
Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dilakukan
terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada
lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/BUMN/ BUMD meliputi:
a. Pencegahan/preventif dan persuasif;
b. Pendampingan Hukum;
c. Melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait;
d. Melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan
e. Melakukan penegakan hukum represif