WhatsApp Image 2025-07-28 at 11.30.09_c3d7defb

Senin 28/07/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis berdasarkan Formulir Pengembalian Barang Bukti Yang di Ajukan oleh saudari Marliana. Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah buku paspor dan 1 (satu) lembar KTP;

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor: 52/Pid.Sus/2025/PN Tbk tanggal 02 Juli 2025 Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Terdakwa Yang memberi Kuasa Kepada Marliana untuk mengambil Barang Bukti tersbut dengan menunjukan Identitas Diri dan Surat Kuasa.

“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *