WhatsApp Image 2025-07-31 at 14.36.13_90597f6a

Kamis 31/07/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa , 1 (Satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Silver dengan nomor imei 1 350973427597749 imei 2 354224547597748, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna Biru Muda dengan nomor imei 1 866414051887574 imei 2 865895062436917;, 1 (satu) buah kotak Handphone SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Silver dengan nomor imei 1 350973427597749 imei 2 354224547597748;1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y12S warna Biru Muda dengan nomor imei 1 866414051887574 imei 2 865895062436917;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1261 K/PID/2025, barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Saksi Nadia Oftariani,.

“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *