Kamis 31/07/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa , 1 (Satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Silver dengan nomor imei 1 350973427597749 imei 2 354224547597748, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna Biru Muda dengan nomor imei 1 866414051887574 imei 2 865895062436917;, 1 (satu) buah kotak Handphone SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Silver dengan nomor imei 1 350973427597749 imei 2 354224547597748;1 (satu) buah kotak Handphone VIVO Y12S warna Biru Muda dengan nomor imei 1 866414051887574 imei 2 865895062436917;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1261 K/PID/2025, barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Saksi Nadia Oftariani,.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”