Kamis 17/07/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis berdasarkan Formulir Pengembalian Barang Bukti Yang di Ajukan oleh Saudara Afdal Elfendi. Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk HONDA VARIO dengan BP 2793 YX warna merah;

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 173/PID/2025/PT TPG Barang Bukti tersebut dikembalikan Kepada Saksi Nurita als. Nita binti Bahtiar Yang memberi Kuasa Kepada Afdal Elfendi untuk mengambil Barang Bukti tersbut dengan menunjukan Identitas Diri dan Surat Kuasa.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”