Kamis 24/07/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis berdasarkan putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tbk tanggal 18 Juli 2025

Yang dimana berdasarkan Putusan tersebut barang bukti Dikembalikan kepada Anak Saksi Raja Fasya Putra Alfatihah Als Dede Barang Bukti Berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis Honda tipe Vario warna merah Nopol BP 2569 KT warna hitam merah dengan nomor rangka MH1KF4125MK391049 dengan nomor mesin KF41E2395173;
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”