Selasa 30/07/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun staff PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 14 warna biru dengan nomor Imei 351421799108694; 1 (satu) buah kotak handphone merk Iphone 14 warna biru dengan nomor Imei 351421799108694 beserta nota pembelian handphone senilai Rp17.049.000,- (tujuh belas juta empat puluh sembilan ribu rupiah);

Beradasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 94/Pid.B/2025/PN Tbk tanggal 22 Juli 2025, Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang paling berhak yakni saksi korban yaitu Muhammad Kamil.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”