1. TP4 SECARA UMUM/GAMBARAN UMUM TP4
Penyebab terjadi kerugian keuangan negara salah satunya adalah korupsi yang
saat ini sudah menjadi permasalahan di Indonesia bahkan terjadi secara massal dan
sistematik karena korupsi telah mengakar sedemikian rupa sehingga sulit untuk
diberantas. Keadaan ini semakin terlihat dari banyak terjadinya praktek tindak
pidana korupsi yang berlangsung di berbagai sektor, tidak hanya di lembaga negara
bahkan sudah merambah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga jasa
keuangan dan perbankan serta sektor lainya dalam kehidupan sehari hari
dimasyarakat.
Sebagai penerapan terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan membentuk TP4 (Tim
Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan). Dasar pembentukan TP4 di
lembaga Kejaksaan Jaksa Agung yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-
152/A/JA/10/2015 Tanggal 1 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal
dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat maupun Daerah Kejaksaan
Republik Indonesia. Atas dasar hal tersebut, dibuat juga Instruksi Jaksa Agung
Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Pembentukan
dan Pelaksanaan Tugas TP4P/D (Pusat dan Daerah) Kejaksaan RI, kepada jajarannya
JAM Intelijen, JAM Pidsus, JAM Datun, Kabandiklat, Kajati dan Kajari seluruh
Indonesia untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pemerintahan dan
pembangunan nasional di Pusat dan Daerah.
TP4 mempunyai peranan penting dalam melakukan pengawalan dan pengamanan
terkait tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa, mengingat tindakan
penyimpangan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa seringkali terjadi
mulai pada saat persiapan, perencanaan, pembentukan maupun pada saat pelaksanaan.
Kehadirannya diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi yang terus
mengalami peningkatan.
Download Disini