Rabu 06/08/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian.


Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna hitam doff BP 2881 LK dikembalikan kepada Saksi Yulyana, Barang Bukti berula 1 (satu) unit hanphone realme C53 dikembalikan ke saksi Samsul dan Barang Bukti berupa Emas di kembalikan ke saksi Noribah. Adapun ketiga barang bukti tersebut dari tiga perkara yang berbeda.
“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Di Laksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”