WhatsApp Image 2025-07-16 at 10.04.55_2b71db91

Rabu 16/07/2025 Bertempat di Kapling Kec Karimun, Staff Pemuliahn Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 146/PID.SUS/2024/PN TBK barang bukti berupa 2 (dua) buah pipa HDPE 5 ukuran 8 Inchi warna hitam dan 1 (satu) buah Floater/Pelampung warna orange Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni PT Jayamahe Lintas Samudera melalui Saksi Radno Suprabowo.

Pengembalian Barang Bukti tersebut dikembalikan dengan cara di antar langsung ke alamat penerima barang bukti berdasarkan formulir pengambilan barang bukti yang di ajukan oleh saudara SYARIFUDDIN,S.Kom m.SI, yang menerima kuasa dari PT Jayamahe Lintas Samudera dan saudara Radno Prabowo serta identitas diri.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *