
Selasa 27/05/2025
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara Narkotika berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat berwarna Silver dengan Nopol BP 2532 KT

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2850K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 April 2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saudara FERRY BUDIAJI dengan menunjukan bukti kepilikan dan identitas diri.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”