SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 1005
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.