Selasa, (27/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H.,M.H didampingi Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, SH, Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dicky Aditya, S.H melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Jaga Desa dan Tupoksi JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Bertempat di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro
Pada kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Kundur serta Tokoh Masyarakat dan para aparat Desa dan DPD.
Adapun Penyuluhan Hukum Jaksa jaga desa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karimun merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
Jaksa jaga desa ditujukan untuk membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Selanjutnya dalam rangkaian Penyuluhan Hukum tersebut juga disampaikan Pemaparan tentang Tugas, Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.