Rabu, (31/01/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Jaksa Fungsional Riris Monica Simarmata, S.H menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Satresnarkoba Polres Karimun, Bertempat dihalaman kantor Polres Karimun.

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut :
1. 2130,78 gram Sabu;
2. 386 butir pil Ekstasi;
3. 479 butir pil erimin 5 (Happy Five)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *