Rabu (08/05/2024) Kejaksaan Negeri Karimun mengadaan kegiatan “Harinya MOU” yaitu penandatanagan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan 9 pihak sekaligus, kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.
Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan penandatanganan 9 (sembilan) Perjanjian Kerja Sama (MoU) diantara nya:
1. Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan Pemda Kabupaten Karimun;
2. Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan DPRD Kabupaten Karimun;
3. Nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan RSUD M. Sani Karimun;
4. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan RSUD Tanjung Batu;
5. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda BPR Tuah Karimun;
6. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda Tirta Mulia Kabupaten Karimun;
7. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda);
8. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BUMD Perusda Bumi Berazam Jaya.
9. Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Sekupang
Adapun MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H.,M.H dan Dr. Aunur Rafiq. S.Sos.,M.Si (Bupati Karimun), M.Yusuf Sirat, S.IP (Ketua DPRD Karimun), dr. Rosdiana. Sp.S.,M.Kes (Direktur RSUD M. Sani Karimun), dr. Suharyanto. M. AP (Direktur RSUD Tanjung Batu), Azlan. SE (Direktur BUMD Perusda BPR Tuah Karimun), Herry Budhiarto. ST (Direktur BUMD Perusda Tirta Mulia Kabupaten Karimun), Yuwono, SM, M.MTr. M. Mar. E (Direktur BUMD PT Pelabuhan Karimun Perseroda), M. Mahsun, S.H (Direktur BUMD Perusda Bumi Berazam Jaya), Budi Pramono (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam).
Dalam sambutanya sekaligus pemaparan materi tentang tupoksi bidang DATUN, Kajari menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU dibidang perdata dan tata usaha negara dengan ruang lingkupnya Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, dan Pertimbangan Hukum. Sebagaimana tugas dari kejaksaan di bidang DATUN sendiri kita ketahui bahwa kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus bisa bertindak didalam maupun diluar pengadilan, mewakili Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD terutama dalam hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan utamanya yaitu untuk meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan hukum.