Gambaran Umum Mengenai Kejaksaan Negeri Karimun
Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten, kotamadya atau kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kotamadya dan atau kota administratif adalah Kejaksaan Negeri, dengan demikian lembaga kejaksaan yang ada di Kabupaten Tanjung Balai Karimun adalah Kejaksaan Negeri Karimun termasuk tipe B berdasarkan jumlah pegawai, dan jumlah perkara yang masuk pada Kejaksaan Negeri Karimun. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai Kejaksaan Negeri tipe B yang berkedudukan di Kabupaten Tanjung Balai Karimun adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan landasan hukum yaitu:
1. Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang tanggal 15 Juni 2010 Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Perja No. PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Karimun mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenangnya serta fungsi di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, fungsi dari tugas–tugas tersebut adalah :
1. Perumusan kebijaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2. Penyelenggaraan dan pelaksanaaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;
4. Pelaksanaan pengaman hukum di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
6. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Susunan organisasi Kejaksaan Negeri Tipe B terdiri dari :
1. Kepala Kejaksaan Negeri
Tugasnya adalah memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berhasil guna dan berdaya guna. Di samping itu juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
2. Sub Bagian Pembinaan
Mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan atas manajemen dan melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dalam rangka memperlancar tugas.
3. Seksi Intelijen
Tugasnya adalah melakukan kegiatan intelijen di bidang politik, ideologi, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, melaksanakan dan turut serta melaksanakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengaman pembangunan nasional dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
4. Seksi Tindak Pidana Umum
Mempunyai tugas melakukan dan atau mengendalikan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan cepat bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
5. Seksi Tindak Pidana Khusus
Tugas yang dimiliki oleh seksi tindak pidana khusus yaitu melakukan dan atau mengendalikan kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang pidana khusus.
6. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara.
7. Pemeriksa
Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, jumlah pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada akhir tahun 2015 sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dengan perincian tenaga Jaksa berjumlah 17 orang terdiri dari 15 pria dan 3 wanita, tenaga Tata Usaha berjumlah 11 orang terdiri dari 7 pria dan 4 wanita.
1. VISI
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyadari sepenuhnya atas tantangan dan tuntutan masyarakat yang sangat mendesak atas pelayanan dan penegakan hukum di era reformasi, maka kejaksaan sebagai organisasi menetapkan visinya yaitu :
“Terciptanya aparatur kejaksaan yang profesional dengan dilandasi integritas moral yang tinggi untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ”.
Penetapan Visi sebagai bagian dari perencanaan strategis merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu. Selanjutnya kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan lingkungan eksternal, oleh karenanya visi organisasi juga harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut dan jika memang perlu visi dapat diubah dan disempurnakan.
2. MISI
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, setiap instansi pemerintah harus mempunyai Misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan Misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Oleh karenanya, misi mendesak yang perlu segera dilaksanakan sebagai perwujudan Visi Kejaksaan adalah:
a. Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum;
b. Meningkatkan profesionalisme aparatur dilandasi integritas kepribadian dan disiplin yang tangguh dalam upaya penegakan supremasi hukum;
c. Melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengingat norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat;
d. Optimalisasi pemberantasan KKN;
e. Meningkatkan pelayanan hukum dan pertanggung jawaban publik.
BATAS WILAYAH KABUPATEN KARIMUN
Kabupaten karimun terletak diantara 0035’-1010’ Lintang Utara dan 103030’-1040 Bujur Timur. Secara keseluruhan kabupaten karimun merupakan daerah kepulauan yang mempunyai luas 7.984 kilometer persegi yang tediri dari wilayah daratan luas 1.524 dan wilayah perairan seluas 6.460 kilomter persegi. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan :
Utara : Semenanjung Malaysia dan Singapura
Selatan : Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Lingga
Barat : Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Pelalawan
Timur : Kota Batam