Pembinaan

 

SUB BAGIAN PEMBINAAN

 

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang Administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. malakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan Dan PNBP;
c. Urusan Perlengkapan; dan
d. Urusan Daskrimti, dan Perpustakaan.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami