Selasa (12/11/2024)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun telah dilaksanakan Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dari Penyidik BNNP Kepualaun Riau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Penyidik BNNP Kepulauan Riau telah menyerahkan terdakwa Warga Negara Asing RM, SD, dan GV dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang disangkakan dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam 8 (delapan) buah kardus coklat dan 1 (satu) buah paper bag plastik dengan corak bunga yang didalamnya berisikan 106 (seratus enam) dengan berat 106.438 (seratus enam ribu empat ratus tiga delapan) gram.