Tindak Pidana Khusus

 

 

SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS

 

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
c. pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
d. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya;
e. penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
f. peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.