TUGAS DAN FUNGSI TP4D (PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR PER – 014/A/JA/11/2016 TENTANG MEKANISME
KERJA TEKNIS DAN ADMINISTRASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN
PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN)
1) Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan
dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif di
tingkat pusat. dengan cara-cara :
Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah,
BUMN, BUMD dan Pihak Lain;
Melakukan diskusi-diskusi dan pembahasan bersama instansi
pemerintah, BUMN dan BUMD;
1) Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program
pembangunan dari awal sampai akhir di tingkat pusat;
2) Melakukan koordinasi di tingkat pusat dengan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi
menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
3) Melaksanakan penegakan hukum di tingkat daerah secara refresif ketika
menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinan dapat
merugikan keuangan negara.