
Senin, 03/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana pemilu berupa:
- 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo Type Y21s warna Putih dengan Imei I : 862194055711590, dan Imei II : 862194055711582 dengan Sim Card Telkomsel No Hp : 082173008234;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat keluaran tahun 2024 warna Silver dengan Nomor Polisi BP 2845 YX;
- 1 (satu) buah Topi warna biru tua dengan logo huruf C;
- 1 (satu) helai Kaos warna Hitam polos dengan logo Batman;
1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Porter;Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 37/Pid.Sus/2025/PT.TPG tanggal 24 Januari 2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada saudara Norpadzli Bin Ruslan.
“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”