WhatsApp Image 2025-03-03 at 11.59.29_1aa53e1a

Senin, 03/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana pemilu berupa:

  • 1 (satu) unit Hanphone merek Vivo Type Y21s warna Putih dengan Imei I : 862194055711590, dan Imei II : 862194055711582 dengan Sim Card Telkomsel No Hp : 082173008234;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat keluaran tahun 2024 warna Silver dengan Nomor Polisi BP 2845 YX;
  • 1 (satu) buah Topi warna biru tua dengan logo huruf C;
  • 1 (satu) helai Kaos warna Hitam polos dengan logo Batman;

1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Porter;Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 37/Pid.Sus/2025/PT.TPG tanggal 24 Januari 2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada saudara Norpadzli Bin Ruslan.

“Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami