
Selasa 04/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana Kepabeanan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 77/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Mei 2024 barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara SAPARUDIN bin alm. BAHARUM.
“Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa di Pungut Biaya”