WhatsApp Image 2025-03-04 at 11.34.11_9e145e21

Selasa 04/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana Kepabeanan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 77/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Mei 2024 barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada yang berhak yaitu saudara SAPARUDIN bin alm. BAHARUM.

“Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa di Pungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami