WhatsApp Image 2025-03-05 at 14.26.02_5933d679

Rabu 05/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara TPUL berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi BP 3722 KI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 190/Pid.B/2024/PN.Tbk tanggal 6 Februari 2025 dikembalikan kepada saksi Era Nazira.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Dikejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami