
Rabu 05/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara TPUL berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor polisi BP 3722 KI.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 190/Pid.B/2024/PN.Tbk tanggal 6 Februari 2025 dikembalikan kepada saksi Era Nazira.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Dikejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”