
Senin 24/02/2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25e warna kuning, 1 (satu) unit handphone Realme 10 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dan 1 (satu) buah tas ransel merk chibao warna navi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 203/Pid.B/2024/Pn.Tbk tanggal 04 Februari dikembalikan kepada saksi UMI THOYYIBAH binti ENTOL (Alm).
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”