WhatsApp Image 2025-02-24 at 14.48.25_f1a39c4b

Senin 24/02/2025

Bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25e warna kuning, 1 (satu) unit handphone Realme 10 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dan 1 (satu) buah tas ransel merk chibao warna navi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 203/Pid.B/2024/Pn.Tbk tanggal 04 Februari dikembalikan kepada saksi UMI THOYYIBAH binti ENTOL (Alm).

“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami