
Jumat, 21/02/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nomop BP 5294 OK dalam tindak pidana Narkotika
Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhakk melalui saksi Siti Mariam.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”