WhatsApp Image 2025-02-21 at 14.43.53_ded57875

Jumat, 21/02/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nomop BP 5294 OK dalam tindak pidana Narkotika

Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhakk melalui saksi Siti Mariam.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami