
Kamis,20/02/2025,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Merk Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BP 5992 KU dalam perkara Narkotika
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 266/Pid.Sus/2024/PT TPG tanggal 16 Januari 2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni saudara Ferdinand Simon Wangke.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”