
Kamis 20/02/2025 Bertempat di Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemuliahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Karimun menegmbalikan barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor merk Vario warna putih merah yang berasal dari perkara Tindak Pidaana TPUL,
Yang berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor: 193/Pid.Sus/2024/PN TBK tanggal 04 Februari 2025 dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi EMILIA HIKMAYANTI, yang telah memberi kuasa kepada Saudara Muhammad Rezaki untuk mengambil barang bukti tersebut dengan bukti kepemilikan BPKB dan STNK serta surat kuasa.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya”