
Selasa 18/02/2025, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun petugas PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti yng berasal dari perkara Narkotika dan TPUL. Barang Bukti yang dikembalikan sehubungan dengan formulir pengembalian di ajukan oleh para penerima barang bukti pada hari selasa tanggal 18 Feberuari 2025. adapun barang bukti yaang di kembalikan berupa 2 (dua) buah paspor yang beralasal dari perkara Narkotika dan 1 (satu) buah Buku Nikah yang berasal dari perkara TPUL.
“Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis tanpa dipungut Biaya”