
Jum’at 14/02/2025, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Karimun Melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 9 warna hijau silver, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau kombinasi hitam bertuliskan Gojek dan 1 (satu) buah topi warna coklatyang berasal dari perkara tindak pidana pemilu dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 37/Pid.Sus/2025/PT TPG tanggal 24 Januari 2025 barang bukti tersebut di kembalikan kepada Saudara Irvandi Bin Asdi.
“Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan secara Gratis Tanpa dipungut Biaya”