WhatsApp Image 2025-02-14 at 10.50.25_10786d52

Jum’at 14/02/2025, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Karimun Melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 9  warna hijau silver, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau kombinasi hitam bertuliskan Gojek dan 1 (satu) buah topi warna coklatyang berasal dari perkara tindak pidana pemilu dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: 37/Pid.Sus/2025/PT TPG tanggal 24 Januari 2025 barang bukti tersebut di kembalikan kepada Saudara Irvandi Bin Asdi.

“Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan secara Gratis Tanpa dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami