
Jum’at, 14/02/2025, Kejaksaan Negeri Karimun lewat Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Fiz R berwarna oren yang mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7627K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 dikembalikan kepada saksi Hammdani Prayoga.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya”