WhatsApp Image 2025-02-14 at 10.11.49_acc7483b

Jum’at, 14/02/2025, Kejaksaan Negeri Karimun lewat Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Fiz R berwarna oren yang mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7627K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 dikembalikan kepada saksi Hammdani Prayoga.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami