WhatsApp Image 2025-02-12 at 15.32.42_f81166f1

Rabu, 12/02/2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana pencurian berupa

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2566 NK warna silver dengan nomor rangka MH1JM882924 dan nomor mesin JM82E1882432
  2. 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli atas nama SANTI dengan nomor 07786784.G
  3. dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna biru

Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 208/Pid.B/2024/PN Tbk tanggal 22 Januari 2025 dikembalikan kepada yang paling berhak.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara Gratis tanpa dipungut biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami