
Rabu, 12/02/2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dari perkara tindak pidana pencurian berupa
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BP 2566 NK warna silver dengan nomor rangka MH1JM882924 dan nomor mesin JM82E1882432
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli atas nama SANTI dengan nomor 07786784.G
- dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A58 warna biru
Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjung Balai Karimun Nomor : 208/Pid.B/2024/PN Tbk tanggal 22 Januari 2025 dikembalikan kepada yang paling berhak.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara Gratis tanpa dipungut biaya”