WhatsApp Image 2025-02-12 at 15.32.41_e1368fcb

Senin, 10/02/2025, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian barang bukti dalam perkara Perlindungan anak. Adapun barang bukti yang di kembalikan berupa

1 (satu) unit sepeda motor merk beat street warna silver dengan nopol BP 3552 KU
2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna putih,
3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru
Yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 245/Pid.Sus/ 2024/PT TPG tanggal 12 Desember 2024. dikembalikan kepada yang paling berhak.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun di laksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Hubungi Kami