
Senin, 10/02/2025, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian barang bukti dalam perkara Perlindungan anak. Adapun barang bukti yang di kembalikan berupa
1 (satu) unit sepeda motor merk beat street warna silver dengan nopol BP 3552 KU
2. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna putih,
3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru
Yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 245/Pid.Sus/ 2024/PT TPG tanggal 12 Desember 2024. dikembalikan kepada yang paling berhak.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun di laksanakan secara gratis tanpa di pungut biaya”