
Selasa, 04/02/2025, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti secara gratis berupa 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi T 120 SS dengan nomor polisi BP 8806 KY warna hitam dan 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama Norani,
dalam tindak pidana pencurian yang mana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 188/Pid.B/2024/PN Tbk tanggal 16 Januari 2025 dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu PT BPR Buana Arta Mulia melalui saksi Yudi Hendra.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara Gratis Tanpa dipungut biaya”