
Selasa, 04/02/2025, Petugas Pemuliahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 9 (sembilan) batang pipa besi stainless,
dalam perkara tindak pidana pencurian yang mana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 188/Pid.B/2024/PN Tbk tanggal 16 Januari 2025 dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu PT MOS melalui saksi THAMRIN Bin Alm HASAN BAWAN.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan secara Gratis Tanpa dipungut biaya”