
Kamis, (23/012024)
bertempat di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kepala Sub Seksi Penuntutan dan uheksi, Listakeri S. Anugerah, SH bersama Jaksa Fungsuional, Oklandy,SH., pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini terkait dengan pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang diduga telah dilakukan oleh Terdakwa (W) dan (E).

Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian oleh penuntut umum, yang meliputi pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tujuan dari agenda ini adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga telah dilakukan oleh terdakwa.