
Selasa 25/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y20 dengan Nomor IMEI 1 : 868534067047836, IMEI 2 : 86853406704782, 1 (satu) buah dompet bertulisan Sweet Dream Since 1991 warna abu-abu, 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor Paspor : C9367413 atas nama SARI, 1 (satu) buah anak kunci pintu rumah merk Nicole dalam perkara Pencurian

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 234/Pid.B/2024/PN Tbk barang bukti tersebut Dikembalikan Kepada Yang Berhak Yaitu Saksi SARI Als SARI Binti RAHMAN
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”