WhatsApp Image 2025-03-25 at 11.45.23_e08e8f98

Selasa 25/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas PAPBB Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y20 dengan Nomor IMEI 1 : 868534067047836, IMEI 2 : 86853406704782, 1 (satu) buah dompet bertulisan Sweet Dream Since 1991 warna abu-abu, 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor Paspor : C9367413 atas nama SARI, 1 (satu) buah anak kunci pintu rumah merk Nicole dalam perkara Pencurian

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 234/Pid.B/2024/PN Tbk barang bukti tersebut Dikembalikan Kepada Yang Berhak Yaitu Saksi SARI Als SARI Binti RAHMAN

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat