WhatsApp Image 2025-04-21 at 07.35.12_a4375030

Rabu/26/03/2025

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun Benedictus Krisna Mukti,S.H. dan Staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit KLM. KAMPAR INDAH 01 GT 174 beserta dokumen kapal dalam perkara tindak pidana Undang-undang Kesehatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 7/Pid.Sus/2025/PN Tbk, barang bukti tersebut dikembalikan kepada Mukhlis melalui Saksi Rano bin Bustamam (Alm) als Reno; denngan menunjukan identitas diri.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Continue Reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat