
Rabu/26/03/2025
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun Benedictus Krisna Mukti,S.H. dan Staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit KLM. KAMPAR INDAH 01 GT 174 beserta dokumen kapal dalam perkara tindak pidana Undang-undang Kesehatan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 7/Pid.Sus/2025/PN Tbk, barang bukti tersebut dikembalikan kepada Mukhlis melalui Saksi Rano bin Bustamam (Alm) als Reno; denngan menunjukan identitas diri.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”