
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Petugas PAPBB melaksnakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Nikah a.n. TENSI Dengan Nomor 326/13/II/1997 Warna cokelat yang di keluarkan sesuai dengan akta nikah KUA kecamatan P.alam utara, 1 (satu) helai kaos lengan panjang bertuliskan malioboro warna merah dengan lengan warna hitam, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dongker

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 202/Pid.Sus/2024/PN. Tbk. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Tensi Binti Muhan.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”