WhatsApp Image 2025-04-14 at 14.02.44_ca6e2c8f

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Petugas PAPBB melaksnakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Nikah a.n. TENSI Dengan Nomor 326/13/II/1997 Warna cokelat yang di keluarkan sesuai dengan akta nikah KUA kecamatan P.alam utara, 1 (satu) helai kaos lengan panjang bertuliskan malioboro warna merah dengan lengan warna hitam, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna biru dongker

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 202/Pid.Sus/2024/PN. Tbk. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Tensi Binti Muhan.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat