IMG_0243

Senin, (14/04/2025)
Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan R alias JK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-515/L.10.12/Ft.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Adapun peran Tersangka R alias JK adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka R als JK sebagai Pelaksana di lapangan dalam Kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024 tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut.
  2. Tersangka R als JK meminjam bendera CV RAR untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan dermaga Islamic center.
  3. Seluruh uang yang sudah diterima oleh CV RAR yang bersumber dari APBD Kab Karimun dikelola oleh Tersangka R als JK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat