WhatsApp Image 2025-05-08 at 11.47.56_6fccd9bf

Rabu 07/05/2025

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara pencurian berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio 125 BP 4712 OK warna putih merah muda dengan nomor rangka MH3SE8810FJ406411D dan nomor mesin E3R2E0436131;Â dan 1 lembar STNKB (surat tanda nomor kedaraan bermotor) asli atas nama SEHEK dengan nomor 10602673;Â

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Murni, dengan menunjukan bukti kepemilikan dan identitas diri.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat