
Senin 05/05/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan Pengembalian Barang Bukti dalam perkara Perlindungan anak dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam BP 3896 KW.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 199/Pid.Sus/2024/PN TBK tanggal 15 April 2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu BPR Buana Arta Mulia melalui saksi Silwanus Seviano, dengan menunjukan bukti kepemilikan dan identitas diri.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”