
Senin 05/05/2025,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan Penerimaan dan Penelitian barang bukti dari penyidik Polres Karimun dalam perkara Pencurian/Penggelapan. Barang bukti berupa 1(satu)) Unit kendaraan Jenis Pick Up Mitsubishi/L.3000 BP 8216 KY, 1 (satu) unit Pick Up Mitshubishi/Colt diesel BP 9935 KY, beberapa Sembako dan Dokumen-dokumen.

