
Selasa 29/04/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti, berdasarkan formulir pengembalian yang di ajukan oleh saudara Jhon Abrison,S.E. adapun barang bukti yang di kembalikan berupa dokumen-dokumen milik Koni Kabupaten Karimun dan barang lain nya.


Berdasarkan Putusan MAhkamah Agung Republik Indonesai Nomor: 8308K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Januari 2025. barang bukti tersebut dikembalikan kepada Koni Kabupaten KArimun melalui saksi JHON ABRISON,S.E. dan saudari Rosita yang mengkuasakan pengembalian nya kepada saudara JHON ABRISON, S.E dengan menunjukan identitas diri dan surat kuasa.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”