WhatsApp Image 2025-04-28 at 16.14.38

Senin, (28/04/2025)
bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang SH, MH didampingi Staf Operator CMS dan Operator Simpel Monev mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpelmonev Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi.

Dalam Materinya Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H menjelaskan bahwa aplikasi Simpelmonev Pidsus merupakan penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, kualitas dan akurasi laporan serta kepatuhan pengisian Case Management System (CMS). Selain itu aplikasi ini juga memberikan penilaian, monitoring dan evaluasi penyelesaian PNBP bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Penilaian, monitoring dan evaluasi penyelesaian penanganan perkara. Melalui implementasi Simpelmonev Pidsus, diharapkan sistem ini dapat menjadi alat pendukung yang efektif dalam pengelolaan administrasi perkara tindak pidana khusus, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara dari PNBP secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat