
Selasa (22/04/2025)
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Telah dilaksanakan kegiatan pendampingan optimalisasi pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak sarang burung walet. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan dan prosedur perpajakan sarang burung Walet terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet).

Tujuannya untuk mensosialisasikan aturan dan prosedur perpajakan sarang burung Walet terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet)
