
Rabu 21/05/2025
Bertempat di kantor Dikejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian secara gratis bersasarkan formulia pemgembalian yg di ajukan oleh Saudari Putri Diana. Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoppy BP 5610 SK warna putih dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Putri Diana

yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 19/Pid.B/2025/PN TBK dikembalikan kepada saksi Putri Diana. Pengembalian Barang Bukti di laksanakan dengan pengantaran barang bukti langsung ke rumah sesuai alamat penerima barang bukti
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Di Pungut Biaya”