

Senin
Senin (26/05/2025)
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
Tersangka HS adalah Direktur CV RAR yang merupakan perusahaan yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kab Karimun dalam Kegiatan pembangunan dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
Penetapan HS sebagai Tersangka merupakan hasil dari perkembangan penyidikan.
Sebelumnya Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan sdr. R als JK sebagai Tersangka dalam perkara ini.
