WhatsApp Image 2025-03-18 at 14.40.40_260e26d4

Selasa 18/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario tanpa plat dengan nomor mesin JFV1E1133197 dalam perkara TPUL

Yang berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 235/Pid.Sus/2024/PN TBK barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Gusriyanto dengan mnenunjukan bukti kepemilikan dan identitas diri.

“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat