
Selasa 18/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario tanpa plat dengan nomor mesin JFV1E1133197 dalam perkara TPUL

Yang berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 235/Pid.Sus/2024/PN TBK barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Gusriyanto dengan mnenunjukan bukti kepemilikan dan identitas diri.
“Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”