
Jumat 14/03/2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti berdasarkan formulir pengembalian yang di ajukan saudari Parmi, Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan Nopol BP 3637 GK, dalam perkara narkotika.

Berdsarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 100 K/Pid.Sus/2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Parmi.
“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”