WhatsApp Image 2025-03-14 at 11.33.12_9c28b686

Jumat 14/03/2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti berdasarkan formulir pengembalian yang di ajukan saudari Parmi, Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan Nopol BP 3637 GK, dalam perkara narkotika.

Berdsarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 100 K/Pid.Sus/2025 barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Parmi.

“Pelayanan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Karimun Dilaksanakan Secara Gratis Tanpa Dipungut Biaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Adhyaksa!

Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Kami via WhatsApp

× Live Chat